Penerbitan Akta Kelahiran Naik 74,29 Persen

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 13 Maret 2017 | 10:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 318


Jakarta,InfoPublik-Penerbitan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun mengalami peningkatan dari 31,25 persen pada 2014 menjadi 74,29 persen per 31 Desember 2016.

“Namun, yang masuk datanya dalam data base kependudukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK semester II 2016 sejumlah 48.425.912 anak, atau  61,13 persen dari jumlah anak 79.221.588 anak,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam siaran persnya, Minggu (12/3).

Mendagri mengakui masih ada hambatan dalam kepemilikan akta kelahiran, seperti terbatasnya akses masyarakat di daerah terbelakang, terpencil dan di perbatasan.

“Rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya anggaran keliling akta kelahiran dan  kurangnya pemahaman petugas terhadap masyarakat, juga menjadi sebab belum optimalnya  jumlah  akta kelahiran,” ujarnya..

Ia menambahkan, masih ada kepemilikan akta kelahiran anak yang belum diperbarui dalam database kependudukan, dikarenakan penerbitan akta kelahiran anak yang masih manual.