Sinergi LPSK dan Komnas Perempuan Penuhi Hak Saksi dan Korban

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 9 Maret 2017 | 08:11 WIB - - 568


Jakarta, InfoPublik - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bersama-sama bersinergi memenuhi hak-hak saksi dan korban khususnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan diwakili Sri Nurherwati, untuk bersama-sama bersenergi pihaknya membahas yang terkait rencana penandatanganan nota kesapahaman antar kedua instansi tentang perlindungan saksi, pelapor dan korban kasus kekerasan perempuan dan anak.

Ia mengungkapkan, ada beberapa hal yang dibahas kedua instansi tersebut antara lain : apakah ada kemungkinan bagi korban yang tidak dalam proses peradilan pidana untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK, serta progres pembentukan LPSK perwakilan daerah. “Kehadiran LPSK daerah sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sana,” kata Indriyati di Jakarta, Kamis(9/3).

Sedangkan komisioner Komnas Perempuan Irawati Harsono lebih menjelaskan mengenai progres pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Saat ini, kata dia, RUU PKS siap diplenokan di DPR setelah masa reses usai. “Selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah untuk menentukan tim pembahas,” tutur dia.

Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono mengusulkan, sebelum mengajukan perlindungan bagi saksi, pelapor atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada LPSK, sebaiknya Komnas Perempuan terlebih dahulu melakukan investigasi, khususnya terkait persyaratan administratif. Dengan demikian diharapkan lebih mempermudah pemberian layanan oleh LPSK.

Adapun syarat administratif yang harus dipenuhi saksi maupun korban yang dimohonkan perlindungannya ke LPSK, kata Teguh, antara lain meliputi nama lengkap, alamat tempat tinggal, dan kronologi peristiwa yang dialami. “Komnas Perempuan kalau bisa memiliki data dan memfilterisasi terlebih dulu saksi dan korban yang akan dimintakan perlindungan ke LPSK,” ujarnya.

Selain itu, Teguh berharap Komnas Perempuan saat melakukan penanganan perkara di daerah, juga dapat menjelaskan mengenai layanan yang diberikan LPSK, baik perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis maupun psikososial seperti yang diatur UU Nomor 31 Tahun 2014. “Untuk nota kesepahaman antara Komnas Perempuan-LPSK ditargetkan ditandatangani pada 30 Maret mendatang,” katanya.