KPK Terima dan Teliti Pedang Emas Cinderamata Duta Besar Arab Saudi Untuk Kapolri

:


Oleh Untung S, Selasa, 7 Maret 2017 | 15:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 910


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima cinderamata berupa pedang berwarna emas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diterima dari Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi. KPK akan meneliti maksimal 15 hari kedepan apakah cinderamata ini masuk kategori gratifikasi atau bukan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3), mengungkapkan soal penelitian yang dilakukan tim gratifikasi karena saat Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi beberapa hari sebelum kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al Saud, bertemu Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian dan memberikan cinderamata pedang berwarna emas itu, Kapolri pun memberikan plakat.

“Saat itu ada pertukaran kan, untuk itu tim bagian gratifikasi akan meneliti selama kurang lebih 10-15 hari, apakah emasnya asli atau tidak, atau hanya cinderamata biasa, usai semua diteliti kami akan buat laporan apakah bisa disimpan oleh yang bersangkutan atau oleh KPK di museum,” kata Laode.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pedang berwarna emas itu dilaporkan serta diserahkan langsung oleh Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri Kombes Pol Dadang Hartanto kepada Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Febri menjelaskan, aturan mengenai gratifikasi sudah dicantumkan dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Bagaimana jika sudah terlanjur menerima, sesuai Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Apa sanksinya jika menerima dan tidak melaporkan, sesuai Pasal 12 UU No. 20/2001, didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ketentuannya pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Sedangkan sanksi Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 adalah Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.