Langgar Jam Tayang Iklan Rokok, Pembaharu Muda Minta KPI Beri Sanksi Tegas Kepada Stasiun Televisi

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 7 Maret 2017 | 10:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 870


Jakarta, InfoPublik - Pembaharu Muda FCTC melaporkan hasil temuan pelanggaran iklan rokok di televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasalnya, hasil pemantauan mereka  selama periode 1 - 3 Maret 2017, ditemukan 22 spot iklan rokok yang melanggar ketentuan siaran iklan rokok, yang hanya membolehkan siaran pada pukul 21.30-05.00 waktu setempat.

Iklan yang dianggap melanggar itu tampil dalam bentuk produk non rokok, seperti promosi Film Galih dan Ratna GG Generation, Pro Jam Festival, Surya Nation dan GG Music.

Pembaharu Muda yang menemui KPI diwakili Citra Demi Karina, Pembaharu Muda asal  kota Jakarta. “Kami meminta KPI dapat melindungi hak anak dan remaja dengan menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada perusahaan rokok dan stasiun televisi yang melanggar ketentuan siaran iklan rokok tersebut,” tegas Citra, aktivis Forum Anak Jakarta di Kantor KPI, Senin (6/3).

Menurut Citra, pemantauan dilakukan di tiga stasiun televisi, yakni Net TV, SCTV dan Trans TV. “Kebetulan ketiga stasiun TV itu paling sering ditonton oleh Pembaharu Muda, sehingga kami memutuskan hanya memantau di tiga televisi itu. Namun tidak menutup kemungkinan pelanggaran juga terjadi di stasiun televisi lainnya,” ujar Citra.

Lebih lanjut Citra menegaskan, berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) pasal 59 ayat 2, program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.

Jadi, promosi film, event musik dan lain-lain yang dibiayai oleh industri rokok didefinisikan sebagai iklan rokok, yang wajib mematuhi ketentuan SPS tersebut, imbuhnya.

Berdasarkan bukti temuan pelanggaran tersebut, Citra meminta KPI memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang melakukan pelanggaran tersebut berupa denda maksimal Rp 1 miliar sesuai yang ditetapkan dalam SPS Pasal 82.

Pembaharu Muda juga meminta KPI memberikan perhatian kepada iklan rokok dengan membuat program pemantauan khusus, kata Citra.

Sementara, Hardly Stefano dan Dewi Setyarini, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, menyatakan sangat mengapresiasi hasil pemantauan yang dilakukan Pembaharu Muda.

Kami mengapresiasi pengaduan ini. Kami akan memverifikasi tayangan iklan tersebut bersama Tim Pemantauan dan Pengaduan, apakah terdapat potensi pelanggaran atau tidak, kata Hardly.

Ia menambahkan, verifikasi akan dilakukan dengan sangat hati-hati pada Rabu (8/3) mendatang untuk meyakinkan betul bahwa ada pelanggaran. “Sebab hal ini terkait dengan iklan yang menampilkan bentuk produk non rokok. Sehingga kami harus sangat berhati-hati sekali sebelum menyatakan bahwa iklan tersebut masuk kategori melanggar atau tidak,” imbuhnya.

Ia berjanji paling lambat hari Jumat (10/3) mendatang verifikasi sudah selesai, sehingga pihak KPI bisa membuat kesimpulan tentang adanya pelanggaran iklan rokok tersebut. Karena itu ia meminta Citra dan Pembaharu Muda lainnya merespon langsung kepada KPI untuk menanyakan tindak lanjut hasil verifikasi tayangan iklan.

Bila memang ada pelanggaran, kami pasti akan memberikan sanksi tegas. Dan kami juga akan meminta KPI di seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan hal yang sama, melarang semua bentuk tayangan iklan tersebut dari semua televisi, baik nasional maupun lokal, tegas Hardly.

Citra menegaskan sangat mengharapkan KPI berkomitmen memberikan sanksi tegas bila hasil Tim Pemantauan membuktikan adanya pelanggaran tersebut.

Penyiaran nomor 32/2002 sudah memberikan mandat kepada bidang penyiaran untuk memperhatikan aspek perlindungan anak dan remaja dalam penyelenggaraannya. Bahkan UU tersebut memandatkan kepada semua pihak untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dari zat adiktif termasuk rokok, beber Citra.

Mengingat sangat pentingnya perlindungan khusus kepada anak dari zat adiktif ini, Citra dan para Pembaharu Muda juga mengirim surat tembusan kepada Presiden Jokowi, Komisi 1 DPR RI, Koalisi Nasional Reformasi Penyiara, dan Remotivi.

Citra Demi Karina adalah salah seorang dari 20 Pembaharu Muda dari 17 kabupaten/kota di Indonesia berkomitmen terus mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaksesi FCTC (Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau).

Ke-20 Pembaharu Muda merupakan alumni Pelatihan Pembaharu Muda yang diadakan di Bogor, Februari. Selepas pelatihan mereka kembali ke daerah masing-masing untuk mengadakan aksi bersama komunitasnya guna mendukung Presiden mengaksesi FCTC.