BNN Bongkar Rekayasa Kasus Narkoba Bupati Bengkulu Selatan

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 24 Februari 2017 | 11:51 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap rekayasa penyalahgunaan Narkotika yang dituduhkan kepada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

Dari pengungkapan kasus ini, BNN dan BNNP Bengkulu mengamankan tujuh orang tersangka, salah satunya diduga adalah RE, (60 Thn / Mantan Bupati Bengkulu Selatan.

"RE diamankan bersama enam tersangka lainnya berinisial HY (49 tahun / Mantan Kabid Brantas BNNP Bengkulu), MU (39 tahun / Wartawan salah satu media massa Bengkulu), SA (40 tahun / Anggota Polri BKO BNNP Bengkulu), DA (55 tahun / PNS BNNP Bengkulu), KD (38 tahun / PNS BNNP Bengkulu) dan RU (53 tahun / Mantan Sekretaris Daerah Bupati Bengkulu Selatan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Kab. Mukomuko, Bengkulu)," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, dalam pernyataan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (23/2).

Menurut dia, kasus rekayasa ini bisa terbongkar atas kerja sama dengan Propam Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, diperoleh bukti bahwa RE meminta bantuan kepada HY melalui MU untuk menjebak Dirwan Mahmud dengan modus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Kemudian HY bersama dua rekannya, DA dan SA diduga melakukan permufakatan jahat bersama RE dan MU di kediaman RE di Jl. Lingkar Barat, Bengkulu. "Pertemuan tersebut membicarakan cara meletakkan barang bukti narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan," jelas dia.

Beberapa hari kemudian, tambah Arman, RE memberikan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada HY melalui MU. Uang tersebut dibagi kepada HY (Rp 4 juta), DA (Rp 2 juta) dan SA (Rp 4 juta).

Sesuai perintah HY, SA diminta menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli narkotika berupa 1 paket sabu senilai Rp 500.000 serta 4 butir ekstasi senilai Rp 1.950.000, dan menyerahkannya kepada RE melalui MU. SA mengaku mendapat narkotika ekstasi dari KD, salah satu oknum PNS yang bekerja di BNNP Bengkulu Selatan.

Sementara sabu didapatnya dari seorang bandar berinisial BO, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Kemudian RE memerintah RU, mantan Sekda saat RE menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan, untuk meletakkan barang bukti narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan terpilih, Dirwan Mahmud. Setelah mendapat informasi bahwa barang bukti tersebut telah diletakkan, HY melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Dirwan Mahmud.

"Diduga RE merasa kecewa karena kalah persaingan dengan Dirman Mahmud dalam pemilihan Kepala Daerah Bupati Bengkulu Selatan," tegas dia.

Dari kasus ini, BNN mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi warna biru, dua butir pil ekstasi warna merah dan bukti transfer senilai Rp. 10 juta.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, RE dan HY diamankan penyidik BNN pusat, sementara lima tersangka lainnya diamankan BNN Provinsi Bengkulu. Ketujuh tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.