KPK Periksa Perdana Patrialis Akbar Sebagai Tersangka Sejak Ditahan

:


Oleh Untung S, Rabu, 22 Februari 2017 | 14:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka sejak ditahan dalam kasus suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/2), mengungkapkan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, penyidik memang belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Patrialis Akbar, “Tim masih mengumpulkan data dan alat bukti dari saksi dan tersangka lain dulu, nah hari ini banyak yang harus dikonfirmasi,” katanya.

Sementara itu Patrialis Akbar yang tiba di Gedung KPK Sekitar pukul 10.30 WIB meski tampak bergegas masuk ke ruang pemeriksaan tapi masih mau menjawab sapaan dan sejumlah pertanyaan dari awak media yang menegurnya.

“Kabar saya sehat, saya siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan apa adanya, saya yakin banyak warga Indonesia yang mendoakan saya, Insya Allah kebenaran akan terungkap di pengadilan nanti, saya juga sangat menghormati KPK yang sudah berkontribusi besar membangun negeri ini,” kata Patrialis singkat.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang rutin digelar oleh KPK berdasarkan laporan masyarakat.

Perkara No 129/PUU-XIII/2015 di MK itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

Atas kasus ini Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 16 Februari menyatakan hakim konstitusi Patrialis Akbar telah melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Pelanggaran itu diantaranya membocorkan putusan uji materi itu sendiri serta diduga menerima suap dan menyalahgunakan wewenangnya.