Kejagung Serahkan Aset TPPU Bandar Narkoba Ke BNN

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 21 Februari 2017 | 10:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 561


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang rampasan negara yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 27.282.130.000 kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/2).

Serah terima penggunaan atas barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut Kepala BNN Budi Waseso, barang rampasan negara hasil pengungkapan kasus narkotika dan TPPU hasil kejahatan narkotika yang diserahterimakan penggunaanya berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana Khalik alias Alex dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Bintara, Bekasi Barat, Bekasi milik terpidana Afdar.

Selain itu, Kejagung juga merampas aset lainnya berupa tiga bidang tanah seluas 90.512 m² yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana Afdar, satu bidang tanah seluas 35.000 m² yang berlokasi di Jl. Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor dan satu bidang tanah seluas 10.000 m² yang berlokasi di Jl. Abdul Fatah, Kampung Poncol, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.

Selain tanah dan rumah, Kejagung juga menyita aset berupa satu unit mobil Ford Ecosport, mobil Toyota Fortuner dan mobil Nissan X-Trail. Barang-barang tersebut jika dikonversikan kedalam rupiah nilainya mencapai Rp 27.282.130.000. Ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Pony Tjandra yang merupakan bos besar terpidana mati yang telah dieksekusi mati Freddy Budiman.