Revisi UU Pemilu Dorong Perempuan Jadi Anggota DPR

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 8 Februari 2017 | 22:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 788


Jakarta, InfoPublik - Revisi perundangan Pemilu akan mendorong kaum perempuan berkiprah dalam dunia politik dengan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  

"Pastikan RUU ini bisa beri peluang yang besar agar wanita bisa duduk di DPR," ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Rufinus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/2).

Menurut dia, adanya sistem pemilihan terbuka pada penyelenggaraan Pemilu membuka peluang kaum wanita untuk bersaing dengan politisi pria. Tergantung dengan cara pendekatan yang dilakukan oleh kandidat perempuan dalam meraih suara dari masyarakat atau konstituennya. 

"Perbandingan jumlah antara perempuan dan dan jumlah laki-laki yang berbeda membuka peluang kaum wanita. Apalagi dalam konteks nomor urut satu tidak pasti terpilih oleh masyarakat," imbuhnya. 

Ia menyarankan, jika wanita berniat untuk terjun ke dunia politim dalam negeri, langsung saja minta kuota berapa persen 560 anggota DPR. "Langsung saja minta kuota 30 persen," ungkapnya. 

Disisi lain, Anggota Pansus RUU Pemilu Agung Widyantoro menilai kaum wanita yang ingin jadi anggota DPR, harus mentaati persyaratan dalam perundangan Partai Politik (Parpol). Diantaranya, minimal menjadi anggota selama satu tahun hal ini mutlak untuk dilakukan oleh perempuan yang hendak menjadi anggota legislatif. 

"Minimal satu tahun menjadi anggota partai," tuturnya. 

Agung melanjutkan, dalam memenuhi kuota 30 persen dari anggota adalah perempuan sangat sulit tercapai. Penyebabnya masih ada paradigma yang menyebutkan kaum perempuan tidak seharusnya bekerja hingga malam. 

"Partai kami besar tapi didaerah tetap saja tidak mudah cari kader perempuan," katanya.