BNN Bongkar Peredaran Narkotika Libatkan Penghuni Rutan

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 8 Februari 2017 | 22:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 728


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran gelap narkotika yang melibatkan dua penghuni Rutan Klas II.A, Pontianak.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (8/2), Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, kasus ini terungkap setelah BNN bersama dengan BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan Barat mengamankan enam orang tersangka bersama barang bukti sekitar 20100 gram sabu, yang berasal dari negeri Jiran, Malaysia.

Untuk mengungkap kasus ini, kata Budi, berawal dari penyelidikan selama tiga bulan tentang adanya peredaran Narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim dari Kucing, Malaysia menuju Indonesia melalui Kalimantan.

"Penyelidikan dilakukan oleh petugas dengan mengikuti sebuah mobil berwarna abu perak metalik, hingga akhirnya mengamankan dua orang tersangka berinisial BW alias Planet dan H alias Iyan di Jalan Parit Naim RT.03/ RW.01, Kelurahan Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat," kata dia.

Dari dua tersangka ini, petugas menemukan 20 bungkus sabu yang terpasang pada kedua ban kiri dan kanan belakang mobil. Dari pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku lain GV dan Nonot yang bertugas sebagai penerima barang.

Budi menjelaskan, dari keterangan empat tersangka mengaku dikendalikan oleh dua orang yang berinisial DH alias Mangap bin Harun dan S alias Boy Bin Ahmad. "Keduanya diketahui merupakan penghuni Rutan Klas II.A, Pontianak," jelas dia.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap DH dan S serta meminjam keduanya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Petugas juga menyita sebuah mobil, beberapa handphone, paspor, dan kartu identitas para tersangka. Seluruh tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2), Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati.