KPU Tegaskan Tak Miliki KTP Elektronik Tidak Kehilangan Hak Pilih

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 8 Februari 2017 | 22:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 660


Jakarta,InfoPublik - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  Hadar Nafis Gumay mengatakan warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) tidak serta merta kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2017.

“Jadi kalau ada berita ada sekian juta warga di daerah pilkada yang belum mempunyai KTP El, bukan berarti mereka otomatis akan kehilangan hak pilihnya,” kata Hadar  dalam siaran persnya, Rabu (8/2).

Menurut Hadar, pihaknya  akan tetap memasukkan warga tersebut ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan syarat yang bersangkutan sudah terekam dalam basis data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola oleh pemerintah.

Hadar menjelaskan warga yang memiliki hak pilih dalam pilkada, tetapi belum sama sekali tercantum dalam basis data kependudukan pemerintah, pihaknya mengajak untuk mencatatkan data kependudukan, serta meminta surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Setelah mengantongi surat keterangan dari Disdukcapil, warga tersebut baru dapat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada.

“Begitu pula bagi warga yang sudah memiliki KTP-el tetapi belum terdaftar dalam DPT. akan terdaftar sebagai pemilih tambahan, dan  dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujarnya.

Namun calon pemilih itu baru bisa menggunakan hak pilihnya pada satu jam terakhir menjelang ditutupnya pemungutan suara di TPS. Yakni pukul 12.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Ia menambahkan jika pengguna hak pilih yang masuk dalam DPTb banyak, dan ketersediaan surat suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS)  sudah habis, maka pemilih tambahan tersebut dapat beralih ke TPS terdekat.

KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2017 pada tanggal 15 Februari di 101 daerah dengan rincian 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.