BNN Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Medan

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 3 Februari 2017 | 01:10 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional ungkap jaringan sindikat narkotika internasional di kawasan Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.

"Seorang tersangka yang melawan petugas dihadiahi timah panas hingga tewas," kata Kepala BNN Budi Waseso dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik di Jakarta, Kamis (2/2).

Dia menjelaskan, jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang napi di LP Tanjung Gusta. "Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN bersama dengan kantor pusat Dirjen Bea Cukai, Bea Cukai Sumatera Utara (Kantor wilayah KPPBC TMP Belawan, KPPBC TMP B Medan dan KPPBC TMP B Kualanamu," terang dia.

Petugas BNN awalnya mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di daerah Medan. Setelah lakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan tiga orang yakni berinisial JAM (39) dengan barang bukti sekitar 2.027 gram sabu, AL (33) sekitar 8.097 gram sabu dan YAN (42). Total sabu yang disita dari ketiganya seberat 10.124 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain di Hotel Antares Medan yakni SY (22), DAV (36) dan PREM (37). Di tempat terpisah petugas mengamankan tersangka lain berinisial BE. "Namun pelaku tersebut berusaha melawan petugas. Akhirnya harus ditembus dengan timah panas hingga tewas," ungkap dia.

Petugas terus melakukan pengembangan yang diduga jaringan ini dikendalikan oleh napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Petugas pun berhasil mengamankan empat napi yang terlibat yakni AY (51) pemesan barang dari Malaysia yang merupakan terpidana mati, HAR (41), AT (33) dan AV (43) sebagai perantara.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.