BNN Amankan 50 Liter Zat Narkotika Baru Asal Tiongkok

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 3 Februari 2017 | 01:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 839


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional ungkap kasus peredaran narkotika jenis 4- klorometkatinona atau 4- CMC sebanyak 50 liter dari Tiongkok. 50 liter 4- CMC yang merupakan zat turunan dari katinon ini disita melalui perusahaan jasa titipan.

“Bekerjasama dengan KPPBC Soekarno Hatta, BNN berhasil mengamankan dua WNI tersangka bernama EPP alias E (50 tahun, pria pemesan dan distributor) dan HE (34 tahun, pria pemesan barang dari Tiongkok," kata Kepala BNN Budi Waseso dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik di Jakarta, Kamis (2/2).

Menurut dia, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi petugas KPPBC Soekarno Hatta tentang adanya paket kiriman yang mencurigakan dari Tiongkok (13/1).

"Dari hasil pemeriksaan diketahui paket kiriman tersebut berisi narkotika jenis 4- CMC dan akan dikirim ke dua alamat berbeda di kawasan Tangerang Banten," terang dia.

Paket pertama berisi 25 liter katinone dikirim ke sebuah ruko di kawasan Boulevard, blok C 15 BSD, Tangerang Banten. Paket lainnya sebanyak 25 liter katinone dikirim ke sebuah ruko di kawasan Gading Serpong Tangerang, Banten.

4-CMC merupakan senyawa sintetik turunan katinon berbentuk kristal warna putih (banyak dalam bentuk bongkahan kristal besar). Bentuk di Indonesia secara ilegal banyak beredar berupa cairan berwarna biru dengan kemasan bernama blue safir. Senyawa 4-CMC berbahaya bagi kesehatan karena mempunyai efek stimulan seperti halnya sabu. Pengguna zat ini akan merasakan euforia, senang, percaya diri, semangat dan aktif.

Selain itu, zat ini juga akan membuat penggunanya agresif, gelisah, pusing, panik, halusinasi, insomnia, bicara ngelantur, dilatasi pupil, mulut kering dan meningkatnya tekanan darah. Pada dosis yang lebih tinggi akan menyebabkan kejang, stroke hingga koma.

Salah satu cara menyalahgunakan zat 4-CMC ini adalah dengan menyampurkannya ke dalam berbagai jenis minuman, baik beralkohol maupun tidak. Ini dilakukan untuk menimbulkan efek "fly". Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.