Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional di Medan

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 1 Februari 2017 | 10:12 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 480


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional di Medan.

Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan, kasus ini diungkap berawal dari penangkapan dua orang kurir yakni SY (36) warga Medan Polonia dan MBD (36) warga Langkat, Medan.

Keduanya ditangkap didepan halaman parkiran motor BSM (Binjai Super Mall). Petugas menyita barang bukti sabu sebanyak lima bungkus dengan berat total lima kilogram.

Dari keterangan kedua pelaku, petugas mengamankan pelaku lain yang diduga sebagai bandar berinisial AD (30) yang merupakan warga Pidie, Aceh. Tersangka ditangkap di salah satu kamar Hotel Adimulya kawasan Pangeran Diponegoro 8, Medan.

Polisi pun terus melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap dua pelaku lain berinisial IS (30) sebagai penjaga gudang dan KF (30) sebagai kurir. Dari tangan pelaku IS dan KF, petugas mengamankan barang bukti tujuh bungkus sabu dengan berat 1 Kg dan tiga bungkus pil ekstasi yang diduga berjumlah 3000 butir.

"Saat ini kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Mabes Polri," kata dia dalam keterangannya, Selasa (31/1). Menurut dia, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2206 tentang Narkotika.