Kominfo Hibahkan 25 Aset Media Center Jadi Milik Daerah

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 31 Januari 2017 | 13:10 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 787


Jakarta, InfoPublik  - Sebanyak 25 paket media center yang merupakan program Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo tahun 2016 dihibahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota menjadi aset Barang Milik Negara Daerah (BMND).

Penandatanganan pengalihan aset Kominfo tersebut dilakukan oleh 25  pemerintah kabupaten dan kota yang diwakili oleh para pejabat Dinas Kominfo dan disaksikan langsung Sesditjen IKP Hendra Purnama, Direktur Pengelolaan Media Publik Sunaryo serta Kasubdit Media Online Nurlaili, di Ruang Maladi Ditjen IKP, Kemkominfo,  Jakarta, Selasa (31/1).

Menurut Hendra, dengan dilakukan penandatanganan bantuan hibah aset Kemkominfo maka secara adminitratif bantuan hibah sudah menjadi Barang Milik Negara Daerah sehingga diharapkan pengelolaan perlengkapan media center menjadi tanggungjawab penerima bantuan.

"Penandatanganan penerimaan barang hibah ini, kami harapkan benar-benar dapat dimanfaatkan dan disenergikan serta digunakan sebagaimana mestinya sehingga penyebaran desiminasi informasi melalui sarana tersebut dapat berjalan baik," kata Hendra.

Hendra juga berharap perangkat media center ini benar-benar dimanfaatkan karena Menkominfo sangat konsen dengan pengembangan dan pemanfaatan media center di daerah.

"Harapannya bantuan hibah ini dapat menunjang kegiatan penyebaran informasi dan distribusi konten dalam bentuk berita yang nantinya dipublikasikan melalui portal InfoPublik. Artinya kontribusi berita untuk InfoPublik bisa rutin dilakukan sehingga ada pergerakan dan kegiatan yang benar-benar berjalan," katanya.

Disamping itu, lanjut Hendra,  bantuan hibah ini secara administrasi adalah tanggungjawab Sesditjen IKP, "Kami berharap kesediaan administrasi dapat dilakukan dengan benar sehingga saat pemeriksaan BMN, secara administrasi baik dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sementara Direktur Pengelolaan Media Publik Sunaryo mengatakan, dengan ditandatanganinya hibah perangkat media center ini, maka bisa diinput menjadi aset daerah sehingga pengelolaan dan perawatannya dianggarkan melalui APBD penerima.

"Hal ini sesuai komitmen yang ditandatangani oleh kepala daerahnya masing-masing. Sehingga nantinya dianggarkan oleh pemda untuk biaya operasinya," kata Sunaryo.

Sunaryo menambahkan pembangunan dan penguatan media center tahun anggaran 2015 sd 2016 sudah menghibahkan  sebanyak 251 media center namun keaktifan media center selama tahun 2015 total hanya 196 media center di kabupaten dan kota. Sedangkan media center daerah yang aktif di tahun 2016 sudah meningkat menjadi 226 MC.

Sementara bantuan MC tersebut sekitar 53 persen berada di daerah pesisir dan sisanya 47 persen MC adalah daerah non pesisir.

Adapun Kasubdit Pengelolaan Media Online Ditjen PMP Nurlaili menyebutkan, ke 25 kab/kota yang menerima bantuan tahun anggaran 2016 yaitu Kabupaten Buru Selatan, Manggarai Timur, Sarmi, Paser, Muna Barat, Lampung Timur, Kepulauan Selayar, Luwu, Aceh Barat Daya, Sumbar Barat Daya, Kepahaing, Banggai Kepulauan, Kayong Utara, Temanggung.

Selanjutnya, Kabupaten Bengkalis, Pulau Pisau, Malang, Aceh Tenggara, Kuantan Singgigi, Mempawah, Balangan, Sumbawa, Kolaka Utara, dan dua daerah kota yakni Palangkaraya dan Tangerang.