Kejagung Minta Oknum Jual Beli Jabatan Dihukum Berat

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 27 Januari 2017 | 17:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum menyatakan proses promosi dan mutasi pegawai Kejaksaan RI telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Korp Adhyaksa.

Menurut dia, untuk mengisi suatu jabatan, seseorang akan diseleksi secara ketat melalui proses Rapat Pimpinan (Rapim) yang kredibel. "Calon harus memenuhi syarat serta ketentuan kepegawaian dan kepangkatan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/1).        

Terkait pemberitaan yang menyebutkan terdapat jual beli Jabatan di lingkungan Kejaksaan, Kapuspenkum menyatakan bahwa hal itu tidak terkait institusi melainkan dilakukan oleh oknum. Biasanya oknum tersebut menawarkan jalan pintas memperoleh jabatan dengan meminta imbalan tertentu.

"Apabila ada oknum nakal yang nekad memperjual belikan jabatan, kami persilahkan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti bahkan dihukum berat,” tegas dia.

Pernyataan Kapuspenkum itu sejalan dengan apa yang dikatakan Jaksa Agung H.M. Prasetyo pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen dan Pidana Khusus di Jakarta, Rabu (22/9).

Jaksa Agung mengatakan, akan menindak tegas jajarannya yang melanggar aturan hukum. "Saya akan membela anggota saya yang benar. Tapi yang salah ya salah, Kejaksaan tidak akan menutup-nutupi apalagi melindungi,” kata Jaksa Agung.

Secara internal Kejaksaan akan terus meningkatkan pengawasan. Oknum yang diduga terlibat akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Korps Adhyaksa juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dengan melaporkan bila mengetahui adanya penyimpangan ke Tim Saber Pungli Kejaksaan RI.