Pidato 7 Menit, Menaker: Oke-oke Saja

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 19 Januari 2017 | 08:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Imbauan agar seluruh menteri dan pimpinan lembaga berpidato tidak lebih dari 7 menit pada acara yang dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dinilai bisa lebih efektif dalam dalam menyampaikan pesan, laporan, ataupun amanatnya.

“Oke-oke saja. Pidato itu memang lebih bagus fokus, to the point, dan itu kan tidak mengurangi substansi. Itu lazim,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri, Rabu (18/1).

Menurutnya, hal ini agar penyampaian pesan pidato tidak terlalu melebar dan memakan waktu. Selain efektif, langkah ini juga dinilainya lebih efisien. “Kalau panjang-panjang, kaya lomba pidato. Kalau saya pidato 3 menit, cukup,” ujarnya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerbitkan surat bernomor B 750/Seskab/Polhukam/12/2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden.

Surat yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2016 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah (LPNK), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Dalam surat tersebut, tercantum dua poin penting. Pertama, setiap materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.