Mendagri Pertahankan Parliamentary Threshold 3,5 Persen

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 16 Januari 2017 | 13:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 670


Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, angka ambang batas masuk parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu masih tetap 3,5 persen.

“Jadi, kami tetap bertahan. Kalau bisa ada peningkatan dari 3,5 persen. Kalau tidak ada kata sepakat, tetap kembali 3,5 persen,” kata Mendagri di kantornya, Senin (16/1).

Menurut  Mendagri, PT tetap diperlukan agar  kualitas demokrasi terus meningkat. “Nanti pasti ada kompromi. Kami tahu masing-masing partai politik ada strategi,“ ujarnya.

Ia  optimistis dalam  pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu seperti PT bakal mencapai titik temu.Sebelumnya Komisi II DPR RI mendorong PT dihapus dalam revisi RUU Penyelenggaraan Pemilu. Komisi II menilai PT diterapkan untuk mengusung capres dan cawapres oleh parpol, atau gabungan parpol yang mencapai angka 20 persen.

 

 

 

.