KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Disdikpora Kebumen

:


Oleh Untung S, Jumat, 6 Januari 2017 | 11:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi dua tersangka, yakni AP (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen) dan BSA (Swasta), dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Kebumen.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (6/1), mengatakan tersangka AP selaku Sekda Kabupaten Kebumen diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen) dan YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen   Periode 2014 - 2019) menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Daerah (APBD-P) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, BSA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sehingga dalam kasus ini KPK telah menetapkan total 5 orang sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya, yaitu SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen), YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen   Periode 2014 - 2019) dan HTY (Swasta).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Oktober yang lalu di Kebumen, Jawa Tengah. Saat itu KPK mengamankan YTH di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen. Kemudian penyidik juga mengamankan SGW di kantor Dinas Pariwisata, Kabupaten Kebumen. Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp 70 juta yang diduga untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016.