:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 3 Januari 2017 | 11:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta,InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan sembilan catatan untuk mencegah kebocoran keuangan daerah.
Menurut Mendagri, poin pertama daerah harus menerapkan pengelolaan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. “Poin kedua, pemerintan daerah harus melakukan sistem pengendalian internal dengan memetakan risiko, dan membangun sistem pengendalian keuangan dan melakukan pengawasan internal,” kata Mendagri dalam pesan singkatnya, Selasa (3/1).
Sedangkan poin ketiga, Mendagri mengimbau pemerintah daerah melakukan pengawasan manajemen keuangan, dimulai dari review dokumen perencanaan dan review dokumen anggaran.
Ia menegaskan untuk poin keempat, Inspektorat Kemendagri dan inspektorat daerah harus terus melakukan pengawasan dengan fokus area yg beresiko atau rawan korupsi.
Ia mengatakan untuk poin kelima, pihaknya akan memperkuat pengendalian atas kinerja inpektorat daerah untuk pengawasan akuntabilitas. “Lalu poin keenam, pengendalian atas kinerja satgas sapu bersih pungli di daerah,” ujarnya.
Sedangkan poin ketujuh, Kemdagri akan melakukan pengendalian khusus atas rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.Ia mengatakan poin kedelapan, daerah harus melakukan audit secara independen atas pengadaan barang dan jasa yang berpotensi penyelewengan. “Poin kesembilan, daerah harus membuat unit pengaduan masyarakat,” tambahnya.