KPK Sudah Terima Laporan 34 Proyek Pembangkit Listrik Yang Mangkrak

:


Oleh Untung S, Selasa, 22 November 2016 | 10:25 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 263


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah menerima laporan mengenai 34 proyek pembangunan pembangkit listrik yang diduga mangkrak dan terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan persnya usai pembukaan Rapat Koordinasi Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Hotel JW Luwansa, Jakarta, Minggu (13/11) mengatakan laporan sudah diterima tim sejak awal pekan lalu, “Sumbernya dipercaya, namun kami tidak bisa ungkapkan karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim,” kata Agus.

Agus mengungkapkan, pemeriksaan laporan ini sangat diperlukan guna memastikan apakah layak dilanjutkan ke proses penyelidikan. Pemeriksaan ini juga sangat menentukan untuk KPK bisa membentuk tim penyelidik nantinya, guna memastikan apakah memang ada dugaan tindak pidana korupsi sehingga bisa berlanjut ke penyidikan nantinya.

Untuk keperluan itulah menurut Agus, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit secara mendalam. “Hasil audit dari BPKP ini nanti digabungkan dengan data dan informasi yang telah dimiliki KPK untuk mengambil tindakan lebih jauh,” ujar Agus.

Agus juga menuturkan, sebelum ada laporan itu pihaknya sudah melakukan pemantauan sejumlah mega proyek yang diduga mangkrak dan bermasalah, diantaranya adalah 34 proyek pembangkit listrik yang sudah disebutkan oleh Presiden Joko Widodo untuk ditelusuri apakah ada pelanggaran hukum hingga proyek ini mangkrak dan tak berlanjut padahal sudah dalam proses pembangunan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta KPK mengusut tuntas penyebab mangkraknya pembangunan 34 proyek pembangkit listrik yang tersebar di sejumlah daerah. Presiden juga meminta BPKP untuk melaporkan hasil audit 34 proyek ini.