Pengunggah Video Dugaan Provokasi Kapolda Metro Saat Aksi 4 November Ditangkap

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 17 November 2016 | 16:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 551


Jakarta, InfoPublik- Polisi menangkap pria berinisial MHS yang mengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, pelaku mengunggah video tersebut lewat akun Youtube miliknya Muslim Friends. "Pelakunya inisialnya MHS, umur 52 tahun alamat di Bekasi. Pelaku memiliki akun youtube 'Muslim Friend'," kata Awi di Jakarta, Kamis (17/11).

Awi menegaskan, konten video Kapolda yang disebar pelaku tersebut mengandung konten pencemaran nama baik. Yang bersangkutan dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar masyarakat berdasarkan SARA.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil. MHS terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.