Penetapan Ahok Jadi Tersangka Sesuai Ketentuan Hukum

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 16 November 2016 | 12:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 381


Jakarta, InfoPublik - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan  penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, yang dilakukan tim penyelidik Bareskrim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya menghargai hasil kerja dari tim penyelidik Bareskrim Mereka bekerja berdasakan undang-undang pada pasal 4 dan 5 KUHAP Nomor 8 tahun 1981," kata Tito Karnavian dalam acara keterangan pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

Menurut Tito, penyelidikan adalah tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana kemudian untuk menentukan apakah dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, sedangkan langkah penyidikan adalah serangkaian kegiatan untuk menangani tindak pidana dan penentukan tersangka.

Dari dasar itu, tim penyidik ini bekerja berdasarkan undang-undang, bukan bekerja berdasarkan perintah atasan, "Saya selaku Kapolri memberikan kewenangan penuh kepada tim penyelidik untuk bekerja secara obyektif, dan professional," katanya.

Menurutnya, dalam proses gelar perkara itu, saksi-saksi ahli terjadi perbedaan pendapat, baik saksi ahli agama, dan lain-lain bahkan kalangan penyelidikan terjadi berbeda pendapat, penasehat hukum. "Ada yang berpendapat tindak pidana atau tidak. Namun sebagai besar dominasi tindak pidana tapi tidak bulat. Oleh karena  bersepakat mengajukan dan menyelesaikan perkara ini diperadilan yang lebih terbuka," katanya.

Kapolri menegaskan tim penyelidikan bekerja secara independen sesuai kewenangaan yang diberikan oleh undang-undang. Presiden Joko Widodo dari awal telah menegaskan agar kasus itu diproses secara hukum dan ikuti aturan serta tegakkan hukum.

"Saya selaku pimpinan Polri mengapresiasi ini, menghormati kewenangan dan keputusan yang dilaksanakan oleh mereka berdasarkan undang-undang ini dan tentunya, ikut mendorong proses hukum dilaksanakan dengan secepat-cepatnya," katanya.