Basuki Tjahaja Purnama Ditetapkan Tersangka

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 16 November 2016 | 11:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 293


Jakarta, InfoPublik - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta nonaktif, ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan penistaan agama. 

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan penyelidik bekerja secara independen dan bukan karena perintah atasan. "Penyelidik bekerja secara independen berdasarkan undang-undang, bukan atas perintah atasan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11).

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menambahkan Mabes Polri secara resmi memutuskan menindaklanjuti kasus ini ke tahap penyidikan. "Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama, hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri," jelasnya.

Kepada media, ia menjelaskan meskipun tidak bulat, Bareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Setelah dilakukan diskusi tim penyidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudar Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," katanya.

Basuki Tjahaja Purnama juga dicegah untuk tidak keluar negeri, guna kepentingan langkah penyidikan selanjutnya. "Melakukan tindak pencegahan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia," jelas Kabareskrim.