Petahana Harus Cuti Saat Masa Kampanye

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 3 Agustus 2016 | 13:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta,InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) minta kepala daerah mematuhi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), semua kepala daerah yang akan maju Pilkada, harus cuti saat masa kampanye.

“Jika petahana atau incumbent tidak cuti selama masa kampanye, dikhawatirkan akan memakai kekuasaannya untuk mengakomodir pegawai pemda di bawahnya untuk memobilisasi kepentingan politik,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemdagri Sonny Sumarsono di kantornya, Rabu (3/8).

Ia mengatakan jika petahana tidak cuti akan membuka peluang  untuk mengontrol keuangan daerah. “Kepala daerah yang tidak cuti bisa saja mempengaruhi netralitas pegawai,” tegasnya.

Sebelumnya Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan, calon kepala daerah yang statusnya petahana harus cuti pada masa kampanye, yang dimulai pada 26 Oktober 2016 s/d 11 Februari 2017. "Jadi kalau yang mencalonkan diri itu petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur, maka harus mengajukan cuti kurang lebih selama 3 bulan," katanya.

Menurutnya, setiap calon yang berstatus PNS, TNI/Polri, pejabat BUMN atau BUMD, anggota DPR, DPD, dan DPRD, harus mengundurkan diri. Pilkada di DKI  Jakarta akan digelar 2017 bersamaan dengan Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.