Cegah Vaksin Palsu Terulang, Pemerintah Perkuat Sejumlah Regulasi

:


Oleh Juliyah, Selasa, 26 Juli 2016 | 17:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 583


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah akan menguatkan payung hukum dan merevisi sejumlah regulasi, terutama terkait pengawasan obat sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran vaksin palsu, sehingga tidak kembali terulang.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, peraturan dan penguatan payung hukum diperlukan untuk memperjelas secara detail sebagai upaya penguatan pengawasan sehingga dapat dilaksanakan lebih baik kedepannya. "Hal ini sudah dibicarakan dan akan dikaji kembali untuk segera dilaksanakan, dengan penguatan sejumlah peraturan tersebut diharapkan pihak terkait sepertri BPOM akan lebih memahami secara detail tugas dan fungsinya karena sudah ada payung hukumnya," kata Menko PMK usai rakor penanganan dampak vaksin palsu di kantornya, Selasa (26/7).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, sejumlah regulasi akan direvisi,  mencari kelemahan-kelemahan yang ada, agar kedepannya tidak menjadi peluang sehingga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.  "Semua regulasi yang berkaitan dibahas mana yang perlu diperbaiki, diantaranya pada Permenkes 58, 30 dan 35 sudah direvisi bersama BPOM dan diberikan kepada DPR," ungkapnya.

Menkes juga menilai terdapat kelemahan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait penanganan limbah rumah sakit yang dikeluarkan di tahun 2009. Peraturan tersebut tidak memperkenankan RS memiliki alat penanganan limbah sendiri (insenerator), melainkan akan diserahkan pada regional wilayah. Kondisi ini mengakibatkan limbah RS seperti bekas botol vaksin dimanfaatkan untuk wadah dalam pembuatan vaksin palsu.

"Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Kementerian terkait, membahas mengenai insenerator tersebut. Kita akan lihat dimana kelemahannya, peluang-peluang kelemahan dalam peraturan tersebut akan diperbaiki dan ditambahkan, jika sudah baik harus terus dilaksanakan," ujarnya.