DPR Tegaskan Hukum Berat Pengedar Vaksin Palsu

:


Oleh Masfardi, Senin, 18 Juli 2016 | 11:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 606


Jakarta, InfoPublik - Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan,  Badan POM, dan Polri untuk  memberikan sanksi hukum kepada inisiator pengedar vaksin palsu yang  telah berlangsung selama 13 tahun.

"Vaksin palsu diberikan kepada anak yang berumur 0 sampai 9 bulan. Ini merupakan kejahatan  kemanusian yang paling kejam, bisa membuat masa depan anak rusak,” kata anggota Komisi IX DPR Imam Suroso  di Jakarta, Senin (18/7).

Terungkapknya sementara peredaran vaksin palsu di sembilan provinsi menunjukkan  jaringan ini cukup besar. Kementerian Kesehatan  harus proaktif melakukan  vaksin ulang,  karena   penggunaan vaksin palsu  sama saja belum divaksin sama sekali, sehingga kekebalan tubuh anak belum ada.

"Termasuk Vaksin wajib yang lima, yaitu imunisasi folio, campak dan lainnya, harus dilakukan vaksinasi ulang, sebab anggaran untuk pembuatan vaksin itu tidak kecil, yaitu Rp1,2 triliun, sehingga penggunaannya harus prima," tegasnya.

Ditambahkan, anggaran  berjalan terus setiap tahun, sehingga  jangan sampai ada rumah sakit yang kosong hingga terpaksa  membeli dari  pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, pihak Bio  Farma yang diberikan tugas memproduksi vaksin tersebut, harus   fokus untuk  memenuhi kebutuhan semua rumah sakit. Jangan sampai stok kosong hanya karena  mengutamakan ekspor.