:
Oleh Masfardi, Senin, 18 Juli 2016 | 11:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 606
Jakarta, InfoPublik - Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan Polri untuk memberikan sanksi hukum kepada inisiator pengedar vaksin palsu yang telah berlangsung selama 13 tahun.
"Vaksin palsu diberikan kepada anak yang berumur 0 sampai 9 bulan. Ini merupakan kejahatan kemanusian yang paling kejam, bisa membuat masa depan anak rusak,” kata anggota Komisi IX DPR Imam Suroso di Jakarta, Senin (18/7).
Terungkapknya sementara peredaran vaksin palsu di sembilan provinsi menunjukkan jaringan ini cukup besar. Kementerian Kesehatan harus proaktif melakukan vaksin ulang, karena penggunaan vaksin palsu sama saja belum divaksin sama sekali, sehingga kekebalan tubuh anak belum ada.
"Termasuk Vaksin wajib yang lima, yaitu imunisasi folio, campak dan lainnya, harus dilakukan vaksinasi ulang, sebab anggaran untuk pembuatan vaksin itu tidak kecil, yaitu Rp1,2 triliun, sehingga penggunaannya harus prima," tegasnya.
Ditambahkan, anggaran berjalan terus setiap tahun, sehingga jangan sampai ada rumah sakit yang kosong hingga terpaksa membeli dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, pihak Bio Farma yang diberikan tugas memproduksi vaksin tersebut, harus fokus untuk memenuhi kebutuhan semua rumah sakit. Jangan sampai stok kosong hanya karena mengutamakan ekspor.