:
Oleh Masfardi, Senin, 18 Juli 2016 | 11:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 594
Jakarta, InfoPublik - Menindaklanjuti kasus vaksin palsu, DPR perlu membertuk Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan berbagai komisi dan mitrakerja yang lebih luas.
“Kalau hanya membentuk Panitia Kerja (Panja), tentu mitra kerjanya sangat terbatas hanya Kementerian Kesehatan atau BPOM. Padahal ini juga melibatkan Polri dan Kementerian Perdagangan, sehingga harus melibat beberapa komisi di DPR,” kata Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaolan Dauley di Jakarta, Minggu (17/7).
Jadi, jelasnya, kalau untuk memanggil pihak kepolisian, maka dimintakan kepada Komisi III yang merupakan mitra kerjanya.
Melalui Pansus, DPR juga dapat mendorong untuk memperluas penyelidikan ke 34 provinsi yang ada di tanah air. "Tidak ada jaminan di luar tiga provinsi (DKI Jakarta, Jabar, dan Banten) tidak ada peredaran vaksin palsu tersebut," jelasnya.
Menurutnya, Pansus perlu mendorong memperluas pemeriksaan, tidak hanya di 14 rumah sakit, apotik dan klinik, yang saat ini diduga terlibat. Rumah Sakit Negeri dan Puskesmas lain juga harus diselidiki. "Meski kita berharap Rumah Sakit Negeri benar-benar tidak terlibat dalam penggunaan vaksin palsu tersebut," tandasnya.