Menteri PPPA Harapkan Perppu No1 Tahun 2016 disahkan menjadi UU

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 14 Juni 2016 | 13:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 772


Jakarta, InfoPublik - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menpppa) Yohana Yembise berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23   Tahun   2002   tentang  Perlindungan  Anak menjadi UU.

Menurut Yohana,  Perppu   tersebut   telah ditandatangani  Presiden,   maka sesuai   dengan   UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah harus mengajukan Perppu tersebut ke DPR dalam persidangan yang berikutnya. “Kementerian PP dan PA   telah   menyampaikan   kedua   RUU   tentang   pengesahan   dan   pencabutan   Perppu   tersebut kepada   Presiden   sebagai   bahan   dalam   pembahasan   dengan   DPR   tentang   Perppu   tersebut,” kata Yohana melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (14/6).

Ia menjelaskan. setelah Presiden menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002  tentang   Perlindungan   Anak,   maka   Perppu   tersebut harus   mendapatkan persetujuan DPR dan pemerintah harus mengajukannya  ke DPR untuk disahkan menjadi  UU.

Kementerian   PP   dan   PA   telah   menyiapkan   dua RUU,   yaitu   tentang   Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan   Anak  (bila  disetujui   DPR)   dan   RUU   tentang   Perppu Nomor   1 Tahun 2016  tentang   Perubahan Kedua  atas  UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (bila  ditolak DPR).

Yohana mengharapkan   Perppu   Perubahan   Kedua   atas   UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disetujui DPR,  sehingga dengan disahkannya Perppu   tersebut   menjadi   UU,   maka   dapat   diimplementasikan   di   masyarakat, khususnya memberikan sanksi yang lebih berat lagi kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak,   yaitu  dengan   memberikan  pidana   pokok,   pidana   tambahan,   dan  tindakan   termasuk   di dalamnya kebiri dan rehabilitasi pelaku tindak pidana. "Dengan disahkannya menjadi Undang- Undang   diharapkan   juga   dapat   mengurangi   tindak   kekerasan   seksual   terhadap   anak   dimasyarakat dan menimbulkan efek jera bagi pelaku," pungkasnya.