:
Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 14 Juni 2016 | 13:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 772
Jakarta, InfoPublik - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menpppa) Yohana Yembise berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Menurut Yohana, Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden, maka sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah harus mengajukan Perppu tersebut ke DPR dalam persidangan yang berikutnya. “Kementerian PP dan PA telah menyampaikan kedua RUU tentang pengesahan dan pencabutan Perppu tersebut kepada Presiden sebagai bahan dalam pembahasan dengan DPR tentang Perppu tersebut,” kata Yohana melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (14/6).
Ia menjelaskan. setelah Presiden menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Perppu tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR dan pemerintah harus mengajukannya ke DPR untuk disahkan menjadi UU.
Kementerian PP dan PA telah menyiapkan dua RUU, yaitu tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (bila disetujui DPR) dan RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (bila ditolak DPR).
Yohana mengharapkan Perppu Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disetujui DPR, sehingga dengan disahkannya Perppu tersebut menjadi UU, maka dapat diimplementasikan di masyarakat, khususnya memberikan sanksi yang lebih berat lagi kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yaitu dengan memberikan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan termasuk di dalamnya kebiri dan rehabilitasi pelaku tindak pidana. "Dengan disahkannya menjadi Undang- Undang diharapkan juga dapat mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap anak dimasyarakat dan menimbulkan efek jera bagi pelaku," pungkasnya.