Mendagri: Keterlaluan Pemda Tak Bisa Beri Layanan Air Bersih

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 4 Mei 2016 | 15:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan sekitar 91 persen daerah masih memiliki utang ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) hingga triliunan rupiah. Akibatnya, pelayanan air bersih ke publik terhambat.

Kondisi pelayanan air bersih  menjadi hal yang memalukan bagi pemerintah pusat. “Makanya keterlaluan kalau pemerintah daerah tak bisa memberikan pelayanan air bersih yang murah kepada masyarakatnya,” kata Tjahjo di kantornya, Rabu (4/5).

Ia  memberikan sejumlah solusi kepada pemerintah daerah terkait persoalan utang tersebut. “Memang ke depan akan ada dana taktis untuk bupati/walikota. Mereka akan memperoleh dana Rp100 miliar. Namun belum untuk gubernur,” tambahnya.

Ditegaskan, kepala daerah bertanggung jawab atas pelayanan air bersih ke masyarakatnya. Masalah air ini menjadi pekerjaan rumah Kemdagri sejak awal periode pemerintahan kabinet kerja.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menyebut bahwa air adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang penting di samping listrik. Oleh karena itu, tersedianya air bersih adalah hal yang mutlak dan harus menjadi prioritas pemerintah. 

Wapres) menyebut bahwa air adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang penting di samping listrik. Oleh karena itu, tersedianya air bersih adalah hal yang mutlak dan harus menjadi prioritas pemerintah.

"Kalau kita lihat hari ini di India, 25 persen penduduknya atau 300 juta orang pada hari ini mengalami krisis air. Kita bersyukur bahwa kita, di Indonesia ini masih banyak yang hijau walaupun juga berkurang. Ada 50 juta hutan yang berkurang selama hampir 50 tahun sehingga pastilah sumber air itu pada akhirnya berkurang dibanding sebelumnya pada saat kebutuhan air kita meningkat," katanya.

Untuk itu, demi meningkatkan ketersediaan air bersih bagi seluruh masyarakat, pemerintah mentargetkan menambah 10 juta sambungan pipa air bersih sampai 2019 mendatang. Tentunya dengan bantuan seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Atas dasar itulah, guna meningkatkan kinerja PDAM dalam mewujudkan target 10 juta sambungan, maka pemerintah memutuskan untuk memutihkan utang perusahaan pengelola air minum daerah tersebut yang jumlahnya hampir mencapai Rp 4 triliun.