Mendagri Pertimbangkan Pemberhentian Bupati Ogan Ilir

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 15 Maret 2016 | 13:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 437


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertimbangkan pemberhentian Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi dari jabatannya, karena kasus narkoba.

Menurut Mendagri, ada mekanisme dan proses terkait pemberhentian bupati tersebut. “Saya  mempertanyakan kenapa pihak rumah sakit dan dokter yang memeriksa Ahmad Wazir saat tes pada pencalonannya, kenapa bisa sampai lolos,” kata Mendagri Tjahjo, di kantornya, Selasa (15/3).

Ia mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menangani kasus ini. “Saya  kecewa karena sebagai kepala daerah, Ahmad Wazir justru tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat setempat,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Dodi Riatmadji menambahkan, pihaknya segera mengambil sejumlah langkah terkait kasus yang menjerat Bupati Ogan Ilir.  Salah satunya adalah mengirim surat ke Gubernur Sumsel selaku wakil Pemerintah pusat.

“Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” katanya.

Menurut Kapuspen, Gubernur akan mengirimkan surat perintah ke Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Hal ini  diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat 6. “Selain terancam hukuman pidana, pejabat daerah yang terbukti menggunakan narkotika/obat terlarang juga akan diberhentikan sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf f,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi, Sumatera Selatan, terkait penggunaan narkoba, pada Minggu, 13 Maret 2016.