RUU Paten Akan Diselesaikan Sesuai Jadwal

:


Oleh Masfardi, Kamis, 14 Januari 2016 | 13:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 477


Jakarta, InfoPublik - Setelah melakukan kunjungan kerja guna mendapatkan masukan mengenai revisi UU Paten kelima tempat, yakni Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Swiss dan Amerika Serikat, Pansus RUU Paten DPR berusaha menyelesaikan jadwal agar RUU bisa disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu disampaikan anggota Pansus RUU Paten Sarifuddin Sudding seusai menghadiri Rapat Kerja dengan Pemeritah. “Ya mudah-mudahan pada masa sidang ini bisa dibahas bersama   pemerintah, karena RUU itu harus melalui persetujuan dua belah pihak. Diharapkan bisa berjalan sesuai jadwal yang sudah disepakati,” ujarnya  di Ruang Rapat Pansus B, Nusantara II, Rabu (13/1).

Menurut Sudding, dalam revisi UU ini menyoroti hal-hal yang menyangkut bagaimana seseorang dipermudah dalam pendaftaran bidang paten. Termasuk menyangkut biaya, dan pemikiran baru agar hak intelektual properti bisa dibentuk badan tersendiri. Tapi masalah itu masih akan berkembang dalam pembahasan di tingkat panitia kerja (panja),” katanya.

UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten memiliki banyak kelemahan dan belum mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya paten khususnya meningkatkan jumlah paten yang berasal dari dalam negeri. Padahal Indonesia memiliki sumber daya melimpah yang perlu dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan guna menghadapi persaingan di tingkat internasional.