Kemendagri Belum Terima Pengunduran Diri Sandiaga

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 11 Agustus 2018 | 11:14 WIB - Redaktur: Juli - 147


Jakarta, InfoPublik - Surat pengunduran Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, masih belum diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menegaskan, sesuai Pasal 79 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kami belum menerima dari surat dari Sandiaga terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden," ujar Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (10/8).

Menurut Bahtiar, dalam pasal 176 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengisian wakil gubernur dapat dilakukan apabila masih ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, sejak jabatan tersebut kosong.

“Pengunduran diri disampaikan ke DPRD untuk kemudian pemberhentiannya disahkan pimpinan DPRD. Selanjutnya disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” paparnya.

Bahtiar menjelaskan, parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD.

Sebelumnya, Sandiaga maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019 sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres).