Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kalibata City

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 9 Agustus 2018 | 11:11 WIB - Redaktur: Juli - 319


Jakarta, InfoPublik - Polisi membongkar praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Lima dari 32 korban yang diamankan masih di bawah umur.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam menjelaskan, polisi menangkap tiga orang mucikari terkait kasus ini yaitu SBR, TM, dan RMV. Petugas juga mengamankan 32 PSK.

"Dari 32 yang kami amankan, 5 di antaranya adalah anak-anak," kata AKBP Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).

Menurut dia, pengungkapan kasus prostitusi anak ini dilakukan setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan Lantai 21 AH.

Menurutnya, para mucikari terlebih dahulu mempromosikan foto para korban. Jika sudah ada kesepakatan, hidung belang yang sudah memilih korban bisa langsung ke salah satu kamar yang sudah disediakan.

Selain menangkap pelaku dan para PSK, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas pakai.

Atas perbuatannya, para muncikari tersebut dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.