Komnas HAM Minta Bawaslu Tingkatkan Pengawasan di Pemilu 2019

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 6 Agustus 2018 | 16:27 WIB - Redaktur: Juli - 347


Jakarta, InfoPublik - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaran pilkada dan Pemilu 2019 sehingga aspek pemenuhan hak pilih masyarakat semakin terjamin.

"Kepada Bawaslu RI meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaran pilkada dan pemilu 2019 sehingga aspek pemenuhan hak pilih masyarakat semakin terjamin, mengurangi praktik penyimpangan, menindak pelanggaran yang terjadi sehingga kualitas Pilkada dan Pemilu semakin baik dan berintegritas," kata Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/8).

Selain itu, ia juga meminta agar Bawaslu bisa meningkatan koordinasi dengan Kepolisian dan Komnas HAM RI dalam penindakan praktik pemilihan dengan SARA, serta mendorong kerja sama dengan Kementerian Menpan/RB dalam penanganan terhadap pelanggaran netralitas ASN di Kalimantan Timur.

Komnas HAM telah menemukan sejumlah persoalan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 lalu, antara lain terkait pemenuhan hak para pemilih di daerah yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun lembaga lainnya.

Menurutnya, khusus untuk Kalimantan Timur dalam paparannya Bawalsu telah melakukan pendataan terhadap praktik memengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu berdasarkan SARA, terutama terjadi di Kota Samarinda (105 TPS), Paser dan Kutai Barat (14 TPS).

Selain itu, praktik menghina atau menghasut di antara pemilih terkait isu SARA terjadi di Kota Samarinda (94 TPS), Kutai Barat (15 TPS), Mahakam Hulu (9 TPS) dan Panajam Paser Utara (4 TPS).

Ia menyebut, secara keseluruhan Komnas HAM RI telah mengikuti seluruh proses pentahapan yang dilakukan oleh Pemerintah dan KPU RI yang memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaran pilkada serentak 2018.

Ia menjelaskan, Komnas HAM RI sesuai dengan mandat pelaksanaan pemantauan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta pengawasan diskriminasi ras dan etnis dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, telah memantau penyelenggaran pilkada serentak tahap tiga di 2018. Pelaksanaan dilakukan di Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Maluku.