KPU Batasi Pendukung Bakal Capres

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 7 Agustus 2018 | 03:00 WIB - Redaktur: Juli - 274


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membatasi jumlah pendukung bakal calon presiden (Capres), dan calon wakil presiden (Cawapres), yang bisa mendampingi saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pihaknya  hanya akan memberikan 170 kartu identitas, untuk orang yang mendampingi capres-cawapres. 

“Cuma 170 orang itu kan belum diketahui distribusinya ke siapa saja. Nah kami minta parpol untuk menginformasikan kepada kita," ujar Arief di kantornya, Senin (6/8).

Arief menegaskan, semua parpol mulai mempersiapkan dokumen pendaftaran kandidat sejak sekarang.

"Mudah-mudahan parpol mempersiapkan dokumen para capres dan cawapresnya dengan baik. Kedua, saran saya bisa juga dokumen-dokumen itu dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU," paparnya.

Dia menambahkan, hanya 50 orang yang diperbolehkan mendampingi capres-cawapres ke ruang pendaftaran utama. Jumlah itu sudah termasuk ajudan dan para pimpinan parpol pengusung kandidat.