Kemenhub: Tak Ada Toleransi Untuk Pilot Pengguna Narkoba

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 5 Agustus 2018 | 14:01 WIB - Redaktur: Juli - 867


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada toleransi terhadap pilot maupun personel penerbangan lainnya yang menggunakan narkoba.

Sanksi akan ditegakkan sesuai UU Nomor 1 tentang Penerbangan serta Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR).

"Pilot yang menggunakan atau terkait masalah narkoba akan ditindak tegas, karena membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Pramintohadi Sukarno, di Jakarta, Minggu (5/8).

Praminto menjelaskan, bila pilot terindikasi narkoba, yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded), mulai saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib yang menyatakan dirinya negatif narkoba.

"Jika pilot positif narkoba, maka lisensi pilotnya langsung dibekukan, dan yang bersangkutan akan diserahkan pada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Terkait berita penangkapan pilot atas nama BC pada Kamis, 2 Agustus lalu di area Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Praminto menyatakan masih menunggu informasi dan perkembangan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan. 

Dari laporan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), pilot BC adalah pilot yang mempunyai lisensi Captain Pilot dengan type rating Boeing B737 NG.

Praminto menuturkan, sesuai aturan keselamatan penerbangan sipil internasional Annex 1 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) tentang Personel Licensing, setiap pilot harus melakukan medical examination (medex) tiap enam bulan sekali di Balai Kesehatan yang sudah tersertifikasi. 

Selain itu, sebelum terbang juga harus dilakukan pengecekan kembali oleh petugas kesehatan maskapai, bahwa yang bersangkutan laik menerbangkan pesawat.

Terkait narkoba, Praminto melanjutkan, Ditjen Hubud selalu melakukan tes narkoba kepada pilot dan personel penerbangan lainnya di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.

"Tes narkoba kepada seluruh inspektur DKPPU oleh Balai Kesehatan Penerbangan (Hatpen) dan Sosialisasi Perang Terhadap Narkoba akan dilakukan lagi, termasuk mengundang seluruh Maskapai Penerbangan dan staf DKPPU," ujarnya.

Untuk itu, Praminto mewajibkan seluruh maskapai penerbangan mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dan mengimplementasikannya di lapangan dengan sebaik-baiknya.