Caleg Pindah Partai Akan Diberhentikan Antar Waktu

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 7 Agustus 2018 | 03:21 WIB - Redaktur: Juli - 392


Jakarta, InfoPublik - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik di provinsi, kabupaten dan kota, yang maju sebagai calon legislatif bukan lewat partainya, akan diberhentikan antar waktu.

"Kami telah mengirimkan surat bernomor 160/6324/OTDA," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/8).

Menurut Bahtiar, surat tersebut tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda, dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2019.

Bahtiar menegaskan,  sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 - 2024 lewat  partai lain diberhentikan antar waktu. 

“Ketentuan pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang maju lewat partai lain, sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota,” paparnya.

Pemberhentian kata Bahtiar, juga berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR atau DPRD.

"Ini sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ungkapnya.

Dia menambahkan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

"Hak dan kewenangannya tidak lagi dimiliki, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.