Bandung, InfoPublik – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperkuat sistem keselamatan angkutan umum dan pengawasan kendaraan angkutan barang untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas transportasi darat.
Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang 2025 tercatat 141.608 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia mencapai 21.717 jiwa.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdar Kemenhub), Aan Suhanan mengatakan, tingginya angka kecelakaan dan fatalitas tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Keselamatan, menurutnya, harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan transportasi darat. “Kejadian kecelakaan dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas jalan ini sangat memprihatinkan. Walaupun kecelakaan terjadi karena banyak variabel tetapi pemerintah harus terus mengutamakan keselamatan agar bisa menekan angka kejadian kecelakaan dan fatalitas kecelakaan dengan berbagai upaya,” kata Aan saat berbicara dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan bertema Membangkitkan Kesadaran Keselamatan, Keamanan, dan Kenyamanan Transportasi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Aan mengatakan salah satu langkah yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat adalah memperkuat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Penguatan tersebut dilakukan melalui integrasi sistem perizinan, penerapan sistem pemeringkatan evaluasi elemen SMK, sinkronisasi audit dan unit penjamin mutu, serta mendorong asesmen dan sertifikasi kompetensi bagi penyusun dokumen SMK PAU.
Langkah tersebut juga menyasar unsur pimpinan dan petugas keselamatan di perusahaan angkutan umum, mulai dari direktur, manajer hingga safety officer. “Sistem manajemen keselamatan pada perusahaan angkutan umum memiliki peran penting dalam keselamatan khususnya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Perusahaan yang menerapkan 10 elemen SMK PAU dengan sepenuhnya dan baik biasanya cenderung jarang terlibat kecelakaan,” ujar Aan.
Penerapan SMK PAU menjadi bagian dari upaya membangun keselamatan sejak sebelum kendaraan beroperasi di jalan. Dengan sistem manajemen yang terukur, perusahaan angkutan umum diharapkan mampu mengidentifikasi dan mengendalikan risiko keselamatan dalam kegiatan operasionalnya.
Pengawasan Kendaraan ODOL Diperkuat
Selain angkutan umum, Ditjen Perhubungan Darat memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang dalam rangka menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL).
Berdasarkan data Korlantas Polri, angkutan barang berkontribusi sekitar 10 persen terhadap keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
Aan Suhanan mengatakan pemerintah menjalankan program Zero ODOL melalui penguatan regulasi dan transformasi sistem pengawasan. Salah satunya dengan mengusulkan penguatan pengaturan kendaraan angkutan barang dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Di sisi penguatan regulasi kami sudah serahkan Daftar Inventarisasi Masalah perubahan UU LLAJ ke DPR, mudah-mudahan usulan pemerintah dan seluruh ekosistem angkutan logistik bisa diterima,” katanya.
Di sisi pengawasan, pemerintah mulai mentransformasi pola pengawasan dari pendekatan konvensional menuju pemanfaatan teknologi melalui ETLE HUB.
Pemerintah juga telah meluncurkan Surat Muatan Barang (SUMBA) yang diintegrasikan dengan ETLE HUB. Integrasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan muatan dan dimensi. “Kami juga meluncurkan ETLE HUB dan sudah dilakukan sosialisasi kemudian kami melaunching surat muatan barang (SUMBA) yang terintegrasi dengan ETLE HUB,” ujar Aan Suhanan.
Pengawasan Diperluas ke Pelabuhan Penyeberangan
Penguatan pengawasan kendaraan barang juga dilakukan di simpul transportasi, termasuk pelabuhan penyeberangan.
Dirjen Hubdar Aan Suhanan menjelaskan, kendaraan angkutan barang yang akan masuk kapal harus dipastikan memenuhi ketentuan daya angkut dan dimensi kendaraan.
Kementerian Perhubungan bersama PT ASDP Indonesia Ferry juga telah mengintegrasikan data dengan sistem penimbangan kendaraan di sejumlah pelabuhan penyeberangan.
Ke depan, fasilitas pengawasan tersebut akan terus diperkuat dan pengelola pelabuhan lainnya didorong meningkatkan sistem pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kendaraan yang melebihi dimensi maupun muatan masuk ke dalam jaringan transportasi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan maupun penyeberangan.
Keselamatan Membutuhkan Komitmen Bersama
Lebih lanjut, Aan menegaskan, pembangunan budaya keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Perusahaan angkutan, pengemudi, operator, pengelola infrastruktur, serta masyarakat sebagai pengguna jalan memiliki peran dalam menciptakan transportasi yang aman. “Pemerintah terus berusaha menjalankan peran membangun budaya keselamatan, tetapi juga diperlukan komitmen bersama dengan stakeholders dan seluruh unsur masyarakat sebagai pengguna jalan,” tutur Aan.
Pemerintah, lanjutnya, berupaya memastikan setiap perjalanan dimulai dari sistem yang aman, didukung pengawasan yang konsisten dan efektif. “Kami ingin memastikan setiap perjalanan dimulai dari sistem yang aman serta pengawasan yang konsisten dan efektif,” pungkasnya.