Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan alokasi pagu anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 sebesar Rp11,52 triliun akan dimaksimalkan untuk menunjang seluruh operasional dan program strategis nasional.
Alokasi tersebut termasuk dukungan bagi lembaga kuasi seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers.
"Sesuai surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas tertanggal 5 Agustus 2026, pagu anggaran Kemkomdigi tidak mengalami perubahan di angka Rp11,52 triliun. Namun, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinaikkan sebesar Rp3,14 triliun, dari Rp24,75 triliun menjadi Rp27,89 triliun," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, pada Rapat Kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan untuk merinci alokasi anggaran Kemkomdigi serta strategi penyesuaian internal demi menjaga efektivitas kinerja organisasi dan capaian target pendapatan negara.
Guna memastikan seluruh fungsi operasional di setiap unit kerja eselon I dan lembaga kuasi tetap berjalan optimal, Kemkomdigi mengusulkan adanya langkah efisiensi berupa pergeseran anggaran internal dari sejumlah unit kerja. "Kita mengusulkan pergeseran internal memanfaatkan pagu anggaran yang ada, bersumber dari tiga unit kerja eselon I, yaitu dari Bakti sebesar Rp534,32 miliar, Ditjen Ditjen Teknologi Pemerintahan Digital sebesar Rp350 miliar, dan Ditjen Pengawasan Ruang Digital sebesar Rp29,6 miliar," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail.
Melalui mekanisme pergeseran anggaran tersebut, alokasi dukungan untuk lembaga kuasi mengalami peningkatan. Pagu anggaran KIP yang semula Rp21,8 miliar bertambah Rp12 miliar menjadi Rp34 miliar. Anggaran KPI yang awalnya Rp38,4 miliar mendapat penambahan Rp16,6 miliar menjadi Rp55 miliar. Sementara itu, anggaran Dewan Pers yang semula Rp15,1 miliar diusulkan bertambah Rp10 miliar sehingga totalnya menjadi Rp25 miliar.
Merespons penyesuaian anggaran tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas siaran nasional meski masih menghadapi tantangan pemenuhan anggaran pada program non-operasional. "Untuk tahun 2027 kebutuhan anggaran KPI sebesar Rp88,39 miliar. Walaupun masih terdapat kekurangan pada program non-operasional, KPI telah menetapkan tujuh program kerja utama mulai dari pemeringkatan indeks penyiaran, pengawasan siaran, hingga peningkatan SDM," kata Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan.
Sementara itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti pentingnya kejelasan alokasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi terkait keterbukaan informasi publik dapat berjalan tanpa hambatan. "Penambahan anggaran ini perlu dipastikan pembagiannya antara dukungan manajemen dan program kegiatan, agar tiga tugas utama seperti pengukuran indeks keterbukaan informasi publik, pengawasan kepatuhan badan publik, serta penyelesaian sengketa informasi dapat tetap terlaksana," kata Ketua KIP, Handoko Agung Saputro.
Di sisi lain, Dewan Pers juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan efisiensi dan menyiasati keterbatasan anggaran melalui kerja sama strategis antarlembaga. "Meski kebutuhan ideal kami mencapai Rp54 miliar, kami menyadari kondisi yang ada dan akan menyiasatinya dengan efisiensi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah bekerja sama dengan lembaga seperti BRIN untuk pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers," tutur Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.