Berikut Jam Operasional 19 Bandara AP II Periode Pengetatan Perjalanan

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 21 Mei 2021 | 10:42 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 1K


Jakarta, InfoPublik - Seluruh bandara PT Angkasa Pura/AP II (Persero) fokus mengawal ketentuan pengetatan perjalanan rute domestik pada 18 - 24 Mei 2021. Sejalan dengan hal tersebut, setiap bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional untuk memastikan prosedur berjalan baik.

Pada periode peniadaan mudik 6 - 17 Mei lalu lintas penerbangan jelas rendah. Setelah itu, penerbangan mulai merangkak naik, dan ini salah satu faktor yang membuat bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional. Pemerintah juga telah menetapkan periode pengetatan perjalanan pada 18 - 24 Mei.

"Mulai 18 Mei, masing-masing bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional. Mayoritas level operasional dinaikkan 1 tingkat lebih tinggi menjadi di level Slowdown Operation, dibandingkan dengan sebelumnya yakni Minimum Operation pada periode peniadaan mudik 6 - 17 Mei. Ini untuk memastikan bandara AP II siap mengantisipasi lalu lintas penerbangan agar penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan baik," ujar Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Director of Operation & Service AP II, Muhamad Wasid menjabarkan, terdapat tiga level operasional bagi bandara AP II yaitu Normal Operation, Slowdown Operation dan Minimum Operation. Ketiga level operasional tersebut diperkenalkan AP II sejak pandemi COVID-19 melanda.

Adapun jam operasional bandara-bandara AP II setelah peniadaan mudik atau mulai 18 Mei juga kembali disesuaikan menjadi:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): 24 jam;
2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta): 24 jam;
3. Bandara Silangit (Siborong-borong): 08.00 - 15.00 WIB;
4. Bandara Kualanamu (Deli Serdang): 05.00 -21.00 WIB;
5. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh): 08.00 - 18.00 WIB;
6. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang): 06.00 - 20.00 WIB;
7. Bandara Supadio (Pontianak): 06.00 - 19.00 WIB;
8. Bandara Kertajati (Majalengka): 07.00 - 17.00 WIB;
9. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur): 06.00 - 16.00 WIB;
10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru): 06.00 - 20.00 WIB;
11. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang): 07.00 - 18.00 WIB;
12. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya): 05.00 - 18.00 WIB;
13. Bandara Sultan Thaha (Jambi): 08.00 - 18.00 WIB;
14. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang): 07.00 - 18.00 WIB;
15. Bandara Radin Inten II (Lampung): 07.00 - 19.00 WIB;
16. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung): 07.30 - 16.30 WIB;
17. Bandara Husein Sastranegara (Bandung): 06.00 - 19.00 WIB;
18. Bandara Minangkabau (Padang): 06.00 - 20.00 WIB;
19. Bandara Fatmawati (Bengkulu): 07.00 - 18.00 WIB.

Pada periode pengetatan perjalanan, setiap calon penumpang pesawat harus memiliki surat hasil tes COVID-19 yakni rapid test antigen atau PCR test maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C-19 di hari keberangkatan.