Kemendag Identifikasi Langkah Antisipasi RECP

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 5 Mei 2021 | 07:09 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 273


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sinergi dengan para pemangku kepentingan, terutama akademisi, untuk mengidentifikasi langkah antisipasi perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang telah diteken pada 15 November 2020 lalu.

Direktur Jenderal Perundingan perdagangan Indonesia (Dirjen PPI) Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menjelaskan, sinergi tersebut diwujudkan dengan mengadakan diskusi grup terfokus atau focused group discussion (FGD) terkait RECP di sejumlah perguruan tinggi.

“Melalui FGD ini, diharapkan masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk akademisi, akan dapat memahami isi perjanjian RCEP dan memanfaatkannya secara maksimal saat perjanjian mulai diimplementasikan,” ujar Dirjen PPI dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Rabu (5/5/2021).

Menurutnya identifikasi langkah antisipasi RECP sangat berguna untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan partisipasinya dalam rantai pasok kawasan menjelang diimplementasikan pada 1 Januari 2022 mendatang.

Dirjen PPI optimistis perjanjian RCEP dapat mendorong peningkatan kinerja ekspor nasional Jika dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku bisnis ekspor dan impor.

“Indonesia harus mempersiapkan langkah strategis dalam menghadapi implementasi perjanjian RCEP,” imbuh dia.

Kegiatan FGD terkait implementasi RCP, lanjut dia, telah digelar secara hybrid di Semarang, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (30/4) dan pada Senin (3/5) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas kerjasama Kemendag dengan Pemerintah Daerah.

"Tentunya sinergi antara Kementerian Perdagangan dengan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan kebijakan yang sejalan sangat penting bagi peningkatan ekspor nonmigas,” imbuh Dirjen PPI. (Foto: Biro Humas Kemendag).