Kemenhub Luncurkan Aplikasi SIJUKA untuk Kapal Asing

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 21 Desember 2020 | 16:03 WIB - Redaktur: Untung S - 677


Jakarta, InfoPublik – Setelah beberapa hari yang lalu meluncurkan Aplikasi SITOLAUT, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) kembali membuktikan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan online dengan meluncurkan Aplikasi SIJUKA di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi yang membuka dan meluncurkan Aplikasi tersebut mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan bahwa Aplikasi Sistem Informasi Persetujuan Penggunaan Kapal Asing atau dikenal juga dengan nama SIJUKA ini adalah salah satu modul pengembangan dari Sistem Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA) yang merupakan layanan persetujuan berbasis web, yang diharapkan dapat mengakomodir efisiensi waktu dan transparansi dalam pengajuan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA).

"Aplikasi ini adalah salah satu bagian dari proses digitalisasi yang kita upayakan pada semua proses pelayanan sebagai bentuk kesiapan dan peningkatan kemampuan kita dalam mengikuti tuntutan perkembangan teknologi yang bertransformasi dengan sangat cepat," jelas Antoni.

Aplikasi SIJUKA ini, lanjut Antoni juga merupakan wujud dari upaya Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat dan akuntable kepada masyarakat. Antoni mengakui, bahwa sebelum ini, semua pelayanan terkait persetujuan kapa lasing masih menggunakan sistem manual atau offline, sehingga transparansi dan kecepatannya tentunya masih dapat dipertanyakan.

Terlebih lagi, saat ini dunia sedang berperang melawan pandemi Covid-19. Sehingga Pemerintah sebagai pelayan masyarakat dituntut untuk dapat terus berinovasi untuk dapat memberikan pelayanan prima, namun tetap memenuhi protokol Kesehatan pencegahan penularan Covid-19, yakni pelayanan dengan seminim mungkin kontak langsung antara petugas dan pengguna jasa.

"Semua hal tersebut, diharapkan dapat kita capai dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan online, salah satunya dengan SIJUKA," ujarnya.

Lebih lanjut, Antoni menjelaskan bahwa pada penerapannya, Aplikasi SIJUKA ini akan melibatkan beberapa pihak, antara lain Para Pemilik Pekerjaan, baik dari swasta ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membutuhkan kapal dengan jenis kegiatan tertentu.

Antoni menekankan, bahwa penggunaan kapal asing ini diperuntukan selain untuk mengangkut barang dan orang. Dengan demikian, adanya Aplikasi SIJUKA ini bukan berarti semua pihak yang terkait tersebut dapat menggunakan kapal asing untuk semua tujuan dan bebas dari azas cabotage.

"Prinsip aplikasi ini hanyalah mengubah dari pelayanan manual menjadi pelayanan digital. Untuk itu, saya berharap agar seluruh pihak yang terkait dapat mendukung penerapan Aplikasi ini agar bisa berjalan dengan baik dan lancar," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Antoni juga menghimbau kepada INSA selaku asosiasi pemilik kapal untuk terus melakukan upaya dan meningkatkan peranannya dalam memenuhi kebutuhan armada nasional, baik melalui pengadaan kapal baru atau dengan cara penggantian bendera kapal ke bendera Indonesia.

"Dengan demikian, kita dapat mewujudkan visi Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk kembali mengangkat kedaulatan maritime Indonesia sehingga dapat menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia," tutupnya.