Turunkan Harga Tiket Pesawat, PPN Jasa Sewa Pesawat Dibebaskan

:


Oleh lsma, Selasa, 25 Juni 2019 | 21:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 271


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah bakal membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa pesawat yang datang dari luar negeri. Hal ini dilakukan guna membantu maskapai menurunkan biaya operasional demi menurunkan harga tiket pesawat.

Kepala Badan Kebijakan FIskal (BKF) Suahasil Nazara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/6) menjelaskan pihaknya bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 guna membebaskan PPN tersebut.

"Kalau sudah ditetapkan (pembebasan PPN pesawat) ini mengurangi struktur biaya maskapai. Tapi struktur biaya maskapai bukan hanya PPN, ada berbagai macam," ujar Suahasil.

Pemerintah, menurut dia, sebenarnya sudah menimbang rencana pembebasan PPN tersebut sejak lama lantaran mengacu praktik di internasional. Namun, insentif pajak tersebut belum sempat direalisasikan.

"Beberapa waktu lalu kami sudah pikirkan (pembebasan PPN untuk jasa sewa pesawat) dan ini timing yang pas berkaitan dengan harga tiket," terang dia.

Ia juga menjelaskan pemerintah sebenarnya juga sudah memberikan insentif pajak kepada maskapai. Insentif berupa pembebasan PPN atas pembelian pesawat, pembebasan bea masuk atas bahan baku perbaikan atau pemeliharaan pesawat terbang yang tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2016.