Menkeu: Sejak April 2018, 25 Proyek Investasi Dapat Tax Holiday

:


Oleh lsma, Selasa, 18 Juni 2019 | 09:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 201


Jakarta, InfoPublik - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejak April 2018 hingga saat ini, sebanyak 25 proyek investasi bernilai Rp290,6 triliun yang mendapatkan fasilitas libur pajak (tax holiday) atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Menurut Menkeu, 25 proyek investasi itu terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). PMA tersebut terdiri dari beberapa negara seperti China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, Malaysia, Korea Selatan, British Virgin Island, dan Thailand.

"Dan dari investasi ini setidaknya bisa membuka pekerjaan hingga 16 ribu orang, yang kami hitung sejak aturan tax holiday terbaru terbit hingga saat ini," kata Menkeu di Komisi XI DPR RI Jakarta, Senin (17/6).

Menkeu memaparkan, investasi yang mendapatkan tax holiday tersebar di 16 lokasi di seluruh Indonesia, seperti Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, hingga Jawa Tengah.

Investasi tersebut bergerak di sektor ketenagalistrikan, industri logam dasar hulu, industri kimia dasar organik, dan industri kimia dasar organik dari pertanian.

"Semua tax holiday ini diberikan kepada investasi di sektor strategis sesuai dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," ujarnya.

Selain tax holiday, mantan direktur pelaksana bank dunia ini juga sudah menerbitkan tujuh Surat Keputusan (SK) terkait fasilitas pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau biasa disebut tax allowance, sepanjang tahun ini. Dengan demikian, jika diakumulasi sejak 2007, sudah ada 156 proyek investasi yang mendapatkan fasilitas tax allowance.

"Dari angka tersebut, sebagian masih ada yang masih berupa rencana investasi dan sebagian sudah terealisasi. Adapun yang sudah terealisasi tercatat sebesar Rp66,8 triliun," katanya.