Kemenhub Lakukan Pengawasan Dua Peraturan Baru Tentang Tarif

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 30 Maret 2019 | 17:49 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 204


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) akan terus melakukan pengawasan dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi terkait peraturan baru yang telah disahkan kemenhub kemarin, Jumat (29/3).

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan, sesuai amanat UU No.1 tentang Penerbangan. Pihaknya sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif, dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi, serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

"Kami secara terus menerus telah  melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat dengan memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan saat ini. Untuk itu, diharapkan seluruh operator penerbangan dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut," kata Polana di Jakarta, Sabtu (30/3).

Dengan disahkannya dua aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019, Ditjen Hubud akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan, atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara. 

Selain itu, Polana juga menyampaikan apresiasi kepada maskapai yang menurunkan tarif pesawat dan meminta maskapai melakukan penurunan tarif secara konsisten. 

"Apresiasi terhadap maskapai Garuda Indonesia yang memberikan diskon kepada konsumennnya dan Lion Air Group yang melakukan penurunan harga tiket,  dan semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai-maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat," tutup polana.