MPP Kota Bogor Melayani 146 Pelayanan Publik

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 11 Maret 2019 | 09:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 794


Jakarta, InfoPublik - Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Lippo Plaza, Kota Bogor, Jawa Barat akan melayani 146 layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dilansir dari website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Minggu (10/3) menjelaskan, ratusan jenis pelayanan publik yang akan dilayani melalui MPP terdiri dari pelayanan Kepolisian, Imigrasi, Bea Cukai, Jasa Raharja, KPP Pratama, DPMPTSP Jawa Barat, BPN, Kemenag, PDAM, Dinas Dukcapil, Bapenda, SAMSAT, dan DPMPTSP Kota Bogor sebagai koordinator MPP.

Guna memastikan pelayanan maksimal dari MPP, maka telah ditandatangani nota kesepahaman antara Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan pimpinan 13 instansi yang akan bergabung memberikan layanannya. Tujuannya, memudahkan kepengurusan setiap pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat dalam waktu yang singkat.

MPP Kota Hujan ini berada di Lippo Plaza Kota Bogor dengan luas kurang lebih 746 meter persegi. Pelayanan publik yang diberikan untuk masyarakat dari mulai senin hingga minggu, tetapi jam operasional akan berbeda pada akhir minggu. Dan rencananya akan diresmikan pada bulan Juli tahun ini.

Mal pelayanan publik merupakan pelayanan terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam satu gedung pelayanan. Saat ini penyelenggaraan MPP diatur dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Tujuan lainnya, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. MPP dilaksanakan dengan prinsip-prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, kenyamanan.

MPP diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Dengan ruang lingkup meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ swasta.

Adapun organisasi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pemda setempat. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini wajib mengikutsertakan pelayanan kementerian/lembaga/pemerintah daerah lainnya, serta pelayanan BUMN/BUMD serta swasta.