Kemenhub Ingatkan Aturan Membawa Senjata Api Beserta Peluru Dalam Pesawat

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 25 Februari 2019 | 23:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 3K


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat adanya peraturan pembatasan membawa senjata api beserta peluru. 

Hal tersebut tertuang dalam peraturan PM Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, serta SKEP/100/VI/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan. 

Dalam peraturan tersebut dinyatakan pembatasan untuk jenis dan kaliber senjata yang boleh dibawa dalam penerbangan sipil. 

Sedangkan peluru merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive) yang karena keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pengangkutan. 

Direktur Keamanan Penerbangan, Ditjen Hubud, Dadun Kohar menghimbau calon pengguna angkutan udara agar memperhatikan aturan-aturan sebelum melakukan penerbangan, khususnya terkait penyimpanan senjata api beserta peluru.

"Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru wajib melaporkan kepada petugas pengamanan bandar udara (avsec) untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check-in guna proses lebih lanjut," jelas Dadun Kohar, Senin (25/2).

Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru, lanjut dia, harus menyerahkan senjata dan pelurunya kepada petugas check-in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara. Selanjutnya senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods. 

"Penyerahan senjata api berserta peluru kepada petugas check-ini harus dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegang senjata, dengan ketentuan memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang, dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara," tambah Dadun Kohar. 

Senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah sehingga senjata api tersebut dalam keadaan tidak berisi peluru/kosong.