Inilah Ketentuan Tarif Tiket Penerbangan

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 30 Januari 2019 | 22:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 441


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terkait tarif tiket pesawat udara.

"Ditjen Perhubungan Udara selalu melakukan pengawasan terkait tarif pesawat udara. Selain mengajak masyarakat, kami juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari Direktorat teknis terkait, Kantor Otoritas Bandar Udara dan pengelola bandara, media massa, pemberitaan agen dan bukti harga yang tercantum dalam tiket," jelas Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, Rabu (30/1).

Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, lanjut dia, ada sanksi berjenjang yang akan dikenakan, mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.

Dalam PM 14 tahun 2016 tersebut, tarif yang diatur adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Tarif tersebut masuk ke dalam tiket bersama dengan pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan kalau ada. 

Selain itu juga dimasukkan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara yang besarnya tergantung masing-masing bandara keberangkatan.

Tarif tiap rute tersebut terbagi dalam tiga macam ketentuan tergantung jenis pesawat, yaitu pesawat baling-baling kapasitas sampai dengan 30 kursi, pesawat baling-baling kapasitas lebih dari 30 kursi dan pesawat bermesin jet. 

Tarif tersebut juga mempunyai batasan bawah dan batasan atas. Maskapai bisa menjual tarif di antara rentang bawah dan atas, namun tidak boleh menjual di atas atau di bawah rentang tarif tersebut.

Maskapai yang mempunyai layanan penuh (full service) seperti misalnya Garuda dan Batik Air bisa menjual tarif hingga 100 persen dari tarif batas atas. 

Untuk maskapai layanan menengah seperti Sriwijaya Air dan NAM Air, bisa menjual hingga 90 persen dari batas atas. Sedangkan maskapai tanpa layanan seperti Lion Air, Wings, Citilink dan Indonesia Air Asia bisa menjual paling tinggi 85 persen dari tarif batas atas.

Selain untuk penumpang umum, ada ketentuan tarif untuk penumpang bayi (dibawah usia 2 tahun) yaitu 10 persen dari penumpang dewasa yang mendampinginya. 

Sementara untuk anak-anak (usia 2-12 tahun), veteran dan orang tua di atas 60 tahun hanya dikenai tarif 75 persen. Dan untuk tandu (stretcher) dapat dijual paling tinggi 900 persen dari tarif batas atas.

Berikut acuan daftar harga tiket batas atas dan batas bawah sesuai PM 14 tahun 2016 :

http://hubud.dephub.go.id/?id/permen/index/page:6