Pemerintah Siapkan Pengembangan Kendaraan Listrik

:


Oleh Wawan Budiyanto, Selasa, 15 Januari 2019 | 13:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 467


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menyiapkan fasilitas insentif fiskal dan infrastruktur dalam  mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia dengan melakukan harmonisasi regulasi dan koordinasi para pemangku kepentingan.

“Terkait fasilitas fiskal, kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Setelah disepakati dan sesuai arahan Ratas, selanjutnya dikoordinasikan dengan Menko Perekonomian dan Kemaritiman untuk persiapan Perpresnya. Kemudian, Menteri Keuangan akan berkonsultasi dengan Komisi XI DPR,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangannya yang diterima, Selasa (15/1).

Dijelaskannya, pengembangan kendaraan listrik sebagai salah satu komitmen pemerintah dalam upaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (CO2) sebesar 29 persen pada tahun 2030 sekaligus menjaga ketahanan energi, khususnya di sektor transportasi darat.

“Jadi, tren global untuk kendaraan masa depan adalah yang hemat energi dan ramah lingkungan. Selain itu, dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, sesuai yang disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo, melalui kendaraan bermotor listrik dapat mengurangi pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM), serta mengurangi ketergantungan kita pada impor BBM yang berpotensi menghemat devisa kurang lebih Rp798 triliun.

Kementerian Perindustrian telah menyusun peta jalan untuk pengembangan industri otomotif nasional. Salah satu fokusnya adalah memacu produksi kendaraan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), termasuk di dalamnya kendaraan listrik.

“Targetnya pada tahun 2025, populasi mobil listrik diperkirakan tembus 20 persen atau sekitar 400.000 unit dari 2 juta mobil yang diproduksi di dalam negeri,” ungkapnya.

Langkah strategis sudah disiapkan secara bertahap, sehingga dapat memproduksi mobil atau sepeda motor listrik yang berdaya saing di pasar domestik maupun ekspor. Hal ini juga sejalan dengan implementasi program prioritas Making Indonesia 4.0.

Airlangga menambahkan, penyusunan Perpres sebagai payung hukum sedang diformulasikan terutama mengenai persyaratan yang akan menggunakan fasilitas insentif. Dalam implementasinya nanti, pada tahap awal, diberlakukan dengan bea masuk nol persen dan penurunan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor listrik.

Ia juga menilai, salah satu kunci pengembangan kendaraan listrik berada pada teknologi baterai. “Indonesia punya sumber bahan baku untuk pembuatan komponen baterai, seperti dari nikel laterit yang merupakan material energi baru,” sebutnya.