Tips Menyelamatkan Usaha yang Akan Bangkrut

:


Oleh Putri, Selasa, 20 November 2018 | 13:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 540


Jakarta, InfoPublik - Dalam setiap usaha tak selamanya berjalan mulus. Banyak rintangan dan hambatan yang ditemui, kadang semua itu membawa kita menuju kebangkrutan. Berikut tips mengatasi usaha Anda yang di ambang kebangkrutan,

  1. Atur Kembali Keuangan Anda. Anda tak perlu belajar manajemen secara mendalam, tetapi Anda harus cukup teliti dan tekun untuk membuat laporan keuangan setiap harinya. Catatlah pengeluaran dan pemasukan walau sekecil apapun. Jangan tunda untuk melakukan hal tersebut karena akan sangat berbahaya jika menjadi kebiasaan yang pada akhirnya membuat Anda kebingungan karena kehilangan catatan cash flow Anda.
  1. Jangan Cepat Tergoda Usaha Lain. Apabila Anda memperoleh keuntungan yang besar di awal usaha Anda, jangan berpuas diri dan menganggap sudah menguasai pasar. Usaha yang baru muncul itu biasanya baru memancing perhatian masyarakat luas sehingga keuntungan tersebut adalah pembelian pertama dari pelanggan Anda.
  1. Jangan tergoda untuk membelanjakan keuntungan Anda tersebut. Tunggulah sampai keuntungan Anda stabil dan usaha Anda mempunyai pelanggan tetap. Ingatlah bahwa keuntungan yang Anda kejar yaitu untuk jangka panjang.
  1. Buat Dua Dompet yang Berbeda. Ini menjadi kesalahan umum para pebisnis pemula, yaitu mencampur keuangan pribadi dengan uang usaha. Ini memang terdengar sepele tetapi akan menjadi tidak sehat jika Anda sudah menggantungkan seluruh kebutuhan Anda kepada keuntungan usaha Anda. Akibatnya, keuntungan yang seharusnya bisa diputar menjadi modal usaha habis untuk memenuhi kebutuhan Anda.
  1. Siapkan Strategi yang Efektif dan Efisien. Jika Anda telah memiliki keleluasaan modal, jangan buru-buru membuka cabang baru atau mengembangkan usaha Anda. Cabang baru berarti butuh dana promosi baru. Lebih baik pastikan dulu keuntungan yang Anda raih ini sudah stabil dan berlangsung untuk jangka panjang.

(Sumber: Lembaga Pengela Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)